WANHEARTNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak boleh masuk ke Singapura karena dikenakan Not to Land (NTL) notice. UAS sebelumnya mengunggah fotonya berada di dalam sebuah ruangan dan mengaku dideportasi negara tetangga itu.
Penyebab UAS tidak boleh masuk Singapura itu sebelumnya dijelaskan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. UAS tidak dideportasi, melainkan mendapat Not to Land Notice karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan. Dikutip iNews.id dari keterangan Imigrasi di Jurnal Wawasan Yuridika, NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara.
Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya. Selain Not to Land Notice, pilihan lainnya yakni deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.
Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian. Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.
Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI). Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.
Not to Land Notice berbeda dengan deportasi. Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia (atau suatu negara).
Pengenaan deportasi kepada seorang WNA merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain. Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi maka Izin Tinggal yang dimiliki otomatis berakhir (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).
Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), artinya tindakan pendeportasian dilakukan tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu). Selain dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar hukum dan aturan Keimigrasian, deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Lalu apa alasan WNA dikenakan Not to Land Notice? Biasanya ada beberapa hal atau alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:
a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.
b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.
e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.
f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional.
Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.
Suatu negara merdeka memiliki kedaulatan atas wilayahnya termasuk yurisdiksi terhadap hukum yang berlaku tanpa dapat diintervensi oleh pihak atau negara mana pun. Kewenangan ini biasa disebut sebagai hak eksklusif dari negara.
Hak eksklusif merupakan hak negara yang berdaulat untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintahannya yang bersifat memaksa atau mengatur terhadap suatu ketentuan atau pemberlakuan atas hukum positif di suatu negara.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dan rombongannya dilarang masuk ke Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Bahkan, UAS sempat ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura sebelum akhirnya diminta kembali ke Indonesia.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan, telah mendapat informasi soal penahanan UAS oleh pihak Imigrasi Singapura. Berdasarkan informasi yang diterima Suryopratomo dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas Keimigrasian Singapura, UAS tidak memenuhi kriteria atau persyaratan warga asing yang diizinkan masuk ke Singapura.
Suryopratomo menjelaskan, UAS bukan dideportasi karena belum masuk ke Singapura. Namun, dia tidak menjelaskan rinci kriteria yang dimaksud.
"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Suryopratomo.
Sumber: inews