VIRAL! PSK Lari Tanpa Busana dari Kamar Hotel di Semarang, Kepalanya Berdarah, Alamaak! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

VIRAL! PSK Lari Tanpa Busana dari Kamar Hotel di Semarang, Kepalanya Berdarah, Alamaak!

Kamis, 19 Mei 2022 | Mei 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-19T00:40:35Z

Wanehart News

WANHEARTNEWS.COM - SEMARANG
- Seorang PSK mendapatkan penganiayaan oleh pelanggannya di sebuah lodging kawasan Jalan Pekojan Pertokoan, Kota Semarang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku bernama Boy Anantyasari (21), warga Dusun Banjarsari RT 04, RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penganiayaan bermula dari transaksi prostitusi antara korban dan pelaku di sekitar Stasiun Poncol.

Sekira pukul 01.45 WIB, tawar-menawar kencan disepakati seharga Rp 300 ribu. Keduanya kemudian menuju sebuah lodging tak jauh dari lokasi bertemu.

"Mereka cek in di kamar lodging dan pelaku membayar sebelum transaksi dimulai," individualized structure AKBP Donny dalam keterangan pers, Rabu (18/5).

Dari keterangan yang didapat, individualized structure Donny, palaku melakukan pemukulan saat korban sedang di posisi menungging.

"Saat itu, pelaku mengambil ulekan batu (muntu) warna hitam, dipukulkan ke arah kepala korban bertubi-tubi," ucapnya.

Donny menlanjutkan korban yang ketakutan kemudian melarikan diri menuju tempat resepsionis lodging tanpa sehelai baju di tubuh.

"Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri," jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.

Korban mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

"Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan sebanyak kurang lebih sembilan kali," ujarnya.

Wanheart News

Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana withering lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan withering lama lima tahun penjara. msn/jpnn

×
Berita Terbaru Update
close