WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengecam perlakuan Imigrasi Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).
“Deportasi terhadap Prof. UAS oleh pihak Imigrasi Singapura adalah bentuk nyata bahwa negara jiran tersebut masih belum mengubah sikapnya yang sangat pro-Islamofobia akut,” kata Kiai Muhyiddin melalui keterangan tertulis kepada Suara Islam Online, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saja secara resmi sudah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai peringatan Hari Anti Islamofobia dunia. Keputusan itu didukung sepunuhnya oleh semua anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan seluruh anggota OKI.
“Kebijakan Pemerintah Singapura sangat tak bersahabat dan melanggar kesepakatan Majelis Umum PBB dan semua negara anggota yang cinta damai,” jelas Kiai Muhyiddin.
Oleh karena itu, kata dia, umat Islam Indonesia dan ormas-ormasnya harus mendesak agar ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Singapura.
“Singapura juga secara resmi menolak perjanjian ektradisi dengan Indonesia dengan seribu alasan. Begitu banyak para koruptor Indonesia yang menjadikan negara tersebut sebagai Sanctuary Country (negara suaka) yang aman. Mereka dengan mudah dan tanpa kendala bisa menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Indonesia,” ungkap Kiai Muhyiddin.
Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan di Singapura.
“Saya juga pernah mengalami nasib yang sama November 2015 usai kembali dari Kuching dan masuk ke Singapura untuk urusan bisnis hanya beberapa jam saja. Pihak imigrasi melakukan interogasi selama tiga jam dengan mencari alasan sepele,” ujarnya.
“Semua dokumen diperiksa. Ternyata mereka mencari dokumen (makalah) saya dalam World Peace Conference yang diselenggarakan Muslim World League di mana materi saya tentang tantangan dakwah kawasan dan sikap Singapura yang sangat pro Islamofobia,” tambah Kiai Muhyiddin.
Selain itu, Ketua Hubungan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah itu juga meminta pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan protes terhadap Singapura.
Sumber: suaraislam