WANHEARTNEWS.COM - Istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS), Marwi alias Marwiyah, mendapat giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marwi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (16/6), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/6).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Marwi alias Marwiyah selaku Ibu Rumah Tangga yang merupakan Istri dari tersangka Budhi Sarwono; Yuli Prabowo selaku Kepala Cabang Bank Jateng Banjarnegara tahun 2019-2021; Susi Widiyanti selaku Kasir PT Bumi Redjo; dan Irwan Loekito Wiharto selaku Direktur CV Manggis Makmur.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil putri Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Demokrat. Selain Lasmi, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Fraksi PDIP, Amalia Desiana.
KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan untuk Amalia. Sedangkan untuk Lasmi, telah memenuhi panggilan namun kemudian mengundurkan diri sebagai saksi untuk orang tuanya, Budhi Sarwono.
KPK pun berencana akan kembali memanggil Lasmi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lainnya.
Pada Senin (13/6), KPK mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.
Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Sumber: RMOL