WANHEARTNEWS.COM - Massa unjuk rasa dari berbagai universitas bersama dengan berbagai elemen masyarakat lainnya mengancam tidak akan meninggalkan Gedung DPR-MPR sampai Ketua DPR RI Puan Maharani menemui mereka. Bahkan mereka juga mengancam bakal menjemput Puan dari gedung DPR-MPR RI.
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI menuntut dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik, Selasa (28/6/2022). Ancaman menjemput paksa Puan disampaikan orator dengan lantang dari atas mobil komando.
"Kita akan menjemput paksa ibu Puan Maharani untuk menemui kita secepatnya. Kita akan minta presiden RI untuk memberi respon hari ini juga," teriak orator.
Tak hanya itu, seorang orator perempuan juga mengancam kalau mereka tidak akan meninggalkan lokasi unjuk rasa sampai Puan Maharani menemui mereka.
"Kita harus bertemu dengan Puan Maharani hari ini, baru kita pergi dari sini. Kalau tidak, kita akan tetap di sini, sepakat?," teriaknya yang disambut teriakan tanda setuju dari demonstran.
Mereka juga berteriak bersama-sama memanggil Puan Maharani untuk keluar menemui mereka.
"Ibu Puan Maharani, kami meminta Anda menemui kami sekarang juga untuk menghentikan pembahasan RKHUP laknat," teriak mereka dengan lantang.
Unjuk Rasa Kedua Kali Tuntut Draf RKUHP Dibuka ke Publik
Unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022) pekan lalu. Pada saat itu mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.
Namun, karena tuntutan mereka tak kunjung mendapat respons, unjuk rasa pun kembali mereka gelar hari ini.
Pada unjuk rasa sebelumnya dan hari ini tuntutan massa masih sama, yaitu:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Sumber: suara