Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin: Saya Jadi Sasaran Kriminalisasi Bersensasi Politik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin: Saya Jadi Sasaran Kriminalisasi Bersensasi Politik

Jumat, 03 Juni 2022 | Juni 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-03T03:57:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Persidangan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6), dihiasi tangisan.

Adalah Alex Noerdin yang menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang tersebut.


Alex yang hadir secara virtual, menangis dan meminta agar ketua Majelis Hakim membebaskan seluruh tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.

Dia mengatakan, dua kasus korupsi yang menimpa dirinya yakni korupsi PDPDE soal pembelian gas bumi yang merugikan negara 30,258 dolar AS serta pembangunan masjid Sriwijaya di mana ia dituduh menerima uang Rp 4,843 miliar tidaklah terbukti.

Dari seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satupun yang membuktikan bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut.

“Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati,” kata Alex sembari menangis, seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Alex mengaku, selama menjabat Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak 2008-2018 ia terus memberikan sumbangsih untuk masyarakat seperti membuat program berobat gratis dan sekolah gratis.

Bahkan, nama Sumatera Selatan pun telah terbang ke kancah internasional melalui event-event olahraga besar yang digelar di Palembang.

Setelah keberhasilan tersebut, Alex pun melanjutkan maju sebagai wakil rakyat dengan terpilih sebagai anggota DPR RI.

“Saya memahami mengemban jabatan politik sebagai gubernur dan anggota DPR RI bukanlah perkara mudah. Permasalahan ini bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga orang lain. Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat,” tuturnya.

Untuk perkara PDPDE, Alex mengaku tak ada bukti ia telah menimbulkan kerugian negara mencapai 30,258 dolar AS PDPDE sebagai BUMD asal Sumatera Selatan dalam pembelian gas bumi di Jambi, tidak sedikitpun mengalami kerugian.

Sebab, PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerajasama dengan PDPDE untuk membeirkan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Bahkan, pada tahap awal, seluruh biaya pengolahan itu dikeluarkan oleh PT DKLN.

Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, tak ada satupun saksi yang menyatakan Alex telah menerima uang Rp Rp4,843 miliar.

“Ada pihak yang mendesain pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah Masjid (Sriwijaya),” ujarnya.

"Saya menjadi sasaran kriminalisasi bersensasi politik. Padahal semua kebijakan yang saya lakukan di Masjid Sriwijaya dan PDPDE merupakan kebijakan gubernur yang telah sesuai peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid saat membacakan tuntutan pada Rabu (25/5) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Alex Noerdin.

Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara maksimal, Alex juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Kemudian, politikus Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta dolar AS dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

“Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close