Sebab penjahat siber punya segudang modus untuk melakukan penipuan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam akun @ccicpolri beberapa waktu lalu.
"Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS. Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," jelas Siber Polri, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Bareskrim mengingatkan pesan itu bukanlah dari pihak WhatsApp. Namun hanya pihak yang mengaku berasal dari pesan instan tersebut.
Pesan menunjukkan pengguna memenangkan sesuatu dan mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah. SMS itu juga berisi mengenai cara mendapatkan hadiah tersebut. Di dalam SMS, akan disertakan link untuk mendapatkan hadiah itu.
Pihak kepolisian menduga tautan itu merupakan jebakan phishing, yakni metode untuk menipu bertujuan mencuri akun para korbannya.
Masyarakat yang menerima pesan itu diimbau pihak kepolisian tidak menekan link dalam pesan itu. Selain itu juga menegaskan SMS bukan berasal dari WhatsApp.
Sebagai tindakan pencegahan, jika Anda menerima pesan tersebut maka sebaiknya jangan meng-klik tautan yang dicantumkan.
Mengingat pesan itu tidak dikirimkan langsung oleh pihak WhatsApp, ada kemungkinan tautan akan menjebak konsumen seperti kasus phising yang banyak terjadi.
Sumber: CNBC Indonesia