WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Napoleon bereaksi keras atas ketidakhadirkan M Kece pada persidangan ini. Dia pun meminta majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini juga mengaku tidak menyesal melakukan penganiayaan terhadap Kece.
Dia bahkan akan melakukan hal serupa atau yang ia nilai sebagai tindakan tegas terukur, jika terjadi kasus penistaan agama seperti yang dilakukan Kece. Dia juga meminta agar jangan ada lagi orang-orang yang melindungi para penista agama.
"Anda-anda yang membela Kece, membela penista agama, saya lebih mulia karena membela akidah, Rasulullah, dan Alquran. Silakan kalau ada lagi, saya siap untuk melakukan tindakan terukur," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2026.
Sementara itu, Ketua majelis hakim, Djuyamto lantas mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa bila kembali mangkir persidangan.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," katanya.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit sebagai saksi dugaan kasus penganiyaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. Bahkan, rekaman CCTV pun diperlihatkan ke petugas tersebut.
JPU juga memutar rekaman kamera CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat M Kece tiba sebelum dilakukan penganiayaan oleh para terdakwa.
Sumber: okezone