WANHEARTNEWS.COM - Perseteruan antara Partai Buruh dan Partai Garuda berlanjut. Tantangan yang sebelumnya dilontarkan Partai Garuda untuk merealisasikan mogok nasional pun telah dijawab.
Dalam pernyataanya, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, mogok nasional akan dilakukan jika omnibus law UU Cipta Kerja tetap disahkan tanpa mendengar suara buruh.
Said Iqbal juga membantah jika gerakannya dituding mempolitisasi kaum buruh.
"Partai Buruh tidak sedang mempolitisasi buruh. Yang benar para buruh dan kelas pekerja membangun sendiri alat perjuangan politiknya melalui Partai Buruh," tegas Said Iqbal.
Namun demikian, Partai Garuda menilai penjelasan Said Iqbal belum lantang dalam merealisasikan ancaman mogok nasional.
"Sejauh ini mereka belum berani menyebutkan tanggal mogok kerja nasional, malah sibuk menuding bahwa ucapan saya tidak akan didengar oleh buruh," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Sabtu (18/6).
Sejatinya, Teddy menyebut tantangan yang ia sampaikan semata-mata untuk memberi penjelasan sebagaimana aturan hukum. Sebab keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja yang dipersoalkan Partai Buruh kini telah dilandasi revisi Undang-undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).
"Saya ingin menyelamatkan buruh dan keluarga buruh, bukan mempolitisasi yang bisa merugikan buruh dan keluarga buruh," tandasnya.
Ancaman untuk menggelar mogok nasional sebelumnya disampaikan buruh dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu lalu (15/6). Ada beberapa tuntutan yang disampaikan para buruh, salah satunya menolak UU PPP.
"Pertama, menolak UU PPP. UU ini pintu masuk pemerintah dan DPR melegalkan omnibus law dan Cipta Kerja," kata Said Iqbal.
Sumber: RMOL