KT dan MA dipergoki oleh suami KT yang berinsial AJ (33) sedang berduaan di rumahnya pada pagi hari saat AJ baru saja berangkat kerja, Rabu (15/6/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.
Sial bagi KT, AJ tiba-tiba putar balik pulang karena jaketnya ketinggalan setelah setengah jam di perjalanan.
Ia harus pulang karena saat itu sudah mendung dan akan mulai turun hujan.
Saat tiba di teras rumah, ia melihat KT berlari keluar dari rumah dengan pakaian acak-acakan.
Hal itu membuat AJ curiga, terlebih ia melihat sepeda motor orang lain di halaman rumah.
AJ langsung melihat ke kamar dan tak menemukan seseorang.
Kemudian ia menuju ke toilet dan mendapati pintunya terkunci dari dalam.
AJ pun mendobrak pintu sampai terbuka dan mendapati MA sembunyi di dalamnya.
MA dan KT pun mengaku ke AJ jika mereka sudah berhubungan intim.
Namun bu guru itu mengaku baru sejaki berhubungan intim dengan berondongnya.
Tak terima dikhinianati istrinya, AJ pun melapor ke Polsek Way Jepara hari itu juga.
Menurut Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya, Jumat (17/6/2022).
AKP Jalaludin mengatakan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan hal itu dan baru pertama kali," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Tapi mereka tetap harus wajib lapor ke polsek dan kooperatif sampai persidangan mereka dilaksanakan," tambahnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru