CATAT! Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CATAT! Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Minggu, 05 Juni 2022 | Juni 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-05T03:10:26Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Dengan demikian, masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Jadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK on the web.

Memang kertas KK yang digunakan selama ini menggunakan jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Namun, cetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode fast reaction (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing.

Nah dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.

Sebab jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan information lengkap anggota keluarga di KK tersebut. Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif.

Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK on the web. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.

Cara cetak KK online mandiri

Meski cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara trying melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing daerah di ponsel pintar.
  2. Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi interface situs Dukcapil dan document PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga on the web.
  6. Jangan lupa untuk mengecek kembali information cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  7. Jika seluruh information KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  8. Simpan delicate document KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga on the web.

Demikian syarat dan langkah cetak KK online dari rumah. Cara ini tidak hanya berlaku untuk cetak KK sendiri tetapi juga bisa digunakan untuk dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran.

×
Berita Terbaru Update
close