WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin (LBH PB SEMMI) menyebut Hana Hanifah bisa merusak moralitas generasi bangsa karena diduga promosi judi online di Instagramnya.
Karena itu, LBH PB SEMMI melaporkan Hana Hanifah ke polisi pada Senin, 6 Juni 2022.
Hana Hanifah merespon laporan itu dengan menuliskan kata-kata bijak di Instagram Story pada Rabu, 8 Juni 2022.
“Bersabar itu lebih baik daripada menyerang balik. Karena hidupku jauh lebih penting daripada mengurusi orang-orang yang hidupnya hanya dihabiskan untuk menghakimi orang,” tulis Hana.
Pada unggahan lainnya, artis yang lahir di Bogor Jawa Barat pada 30 April 1995 itu memperlihatkan kondisi lalu lintas di ibu kota yang macet parah.
“Indah sekali ibu kota ini,” tulis Hana dengan menambahkan emoji tertawa dengan menangis.
Sebelumnya, Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan Hana Hanifah bisa menjerumuskan generasi bangsa.
Menurut dia, hal itu terjadi lantaran Hana Hanifah mempromosikan judi online melalui akun Instagram-nya.
“Saya khawatir itu berpotensi merusak moralitas generasi bangsa karena mengajak bermain judi online,” ucap Gurun Arisastra, dilansir GenPI.co, Selasa (7/6).
Gurun mengaku telah mendapatkan bukti hasil tangkapan layar Instagram Hana Hanifah yang mempromosikan judi online.
Menurutnya, bukti sudah diberikan kepada Polres Jakarta Selatan untuk diselidiki.
Dia berharap laporannya terkait Hana Hanifah bisa segera diproses.
“Saya langsung melihat Instagram Story Hana Hanifah ternyata benar dia posting promosi akun judi online. Saya screenshoot dan serahkan itu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, Gurun juga meminta pihak terkait untuk menelusuri laporan tersebut.
Dia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengawasi pergerakan judi online.
“Saya berharap OJK menelusuri pergerakan keuangan dalam judi online. Itu berbahaya. Sistem pengawasan harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Hana Hanifah telah dilaporkan PB SEMMI di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan promosi judi online di media sosial.
Hana Hanifah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber: pojoksatu