WANHEARTNEWS.COM - Diduga gelapkan barang bukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dilaporkan masyarakat ke Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (14/6/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Asiep Munandar Shaleh saat dihubungi AKURAT.CO, Rabu (15/6/2022). Dirinya dan kawan-kawan mendatangi Propam Polda guna mengadukan oknum Satnarkoba Polres Labuhanbatu berdasarkan surat pernyataan oleh seorang yang tersandung kasus TPPU atas nama Nurita.
"Aduan tersebut didasari surat pernyataan ibu Nurita di atas meterai Rp10 ribu, maka kami sebagai masyarakat menduga adanya penggelapan barang bukti, kasus TPPU atas nama ibu Nurita yang dilakukan oleh oknum Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Nah, berangkat dari hal itu kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu sebagai pimpinan satuan reserse narkoba tersebut," jelas Asiep Munandar Shaleh.
Surat itu berisi keberatan Nurita karena saat penangkapan dirinya, uang Rp21 juta, 4 unit HP, kalung emas putih seharga Rp11 juta dan jam tangan pria hingga ditaksir bernilai Rp50 juta sampai saat ini tidak dikembalikan pihak kepolisian.
"Saat penggerebekan, di mana dalam surat pernyataan tersebut rumahnya digerebek itu mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian Polres Labuhan Batu," kata Asiep.
Masyarakat berharap, pengaduannya dapat segera diproses agar oknum yang bersangkutan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena dinilai oknum tersebut bisa mencoreng lembaga kepolisian.
“Harapan kami, pihak kepolisian Polda Sumut dapat memanggil dan memeriksa Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu. Karena berdasarkan surat pernyataan ibu Nurita ini bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, apabila betul. Jadi kami berharap Polda sungguh-sungguh untuk meluruskan permasalahan ini. Kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan dugaan indikasi seperti ini,” harapnya.
Asiep mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan, bahwasanya ibu Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.
“Hasil dari konfirmasi kami terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut,” ujar Asiep.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi ketika di konfirmasi wartawan soal dugaan penggelapan barang bukti itu mengatakan, akan menindaklanjutinya. Dia menyatakan akan meneliti setiap laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu,” sebut Hadi.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi belum menjawab saat dikonfirmasi terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi. Narkotika ini rencananya dibawa menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV BK 1912 VS.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi mengamankan pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu dilakban kuning dan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu dilakban kuning," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (19/6/2021).
Dilanjutkan Panca, polisi juga menemukan satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram.
Kapolda Sumut mengatakan, mobil minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS distop personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, saat melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim juga mengamankan dua kotak berisi pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” kata Panca Putra.
Pengungkapan kasus narkotika ini selanjutnya dikembangkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Tersangka NI alias I mengakui kalau dia disuruh mengantarkan oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30 Wib tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar.
“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan istrinya berinisial N. Tim berhasil mengamankan 3 buah kaca pyrex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku rekening BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” ucapnya.
Pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Balai Kota. Namun penyewa kontrakan berinisial BL tidak berada di rumah dan tidak ditemukan narkoba.
Pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB, polisi kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI untuk memblokir nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp92.063.313.
“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221 juta lebih dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” kata Panca.
Dikatakan Panca, terhadap N polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp313.200.000.
“Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa pelat,” ucapnya.
Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau,” ujar Panca.
Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yakni sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu dua kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Panca. []
Sumber: akurat