Dihukum Berupa Demosi, Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dihukum Berupa Demosi, Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri

Rabu, 01 Juni 2022 | Juni 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-01T10:24:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.


“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/6).

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan bahwa keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri. Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” tandas Edi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan tersebut. sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” demikian kata Irjen Ferdy.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close