WANHEARTNEWS.COM - Artis Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan berinilai ratusan juta rupiah.
Laporan terhadap Krisna Mukti dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia dipolisikian dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Terkait itu, polisi membenarkan adanya laporan itu.
"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Dia menjelaskan pelaporan ini berawal pada Desember 2018 pelapor dan Krisna Mukti, serta beberapa rekannya mengikuti arisan. Tapi, mulai Januari 2021, arisan berhenti.
Namun, menurut pelapor bahwa Krisna Mukti dan yang lain belum membayar arisan itu sampai sekarang. Nominal total arisan yang mesti dibayar Krisna Mukti dan temannya lebih dari Rp700 juta.
Dengan demikian, pelapor akhirnya memilih jalur hukum ditempuh.
"Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp724.600.000. Menurut pelapor," kata dia lagi.
Sumber: viva