WANHEARTNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI bulan Juli mendatang masih jauh dari segi transparansi.
SETARA Institute berpandangan, pembahasan RKUHP telah digulirkan sejak puluhan tahun silam, dan terus menjadi bola panas yang mendapat atensi masyarakat setiap kali muncul wacana pengesahan.
Namun sayangnya, hingga kini draf RKUHP versi terbaru masih belum bisa diakses khalayak.
"Lagi-lagi, pembentuk undang-undang abai terhadap 'meaningful participation' yang seharusnya diimplementasikan dalam setiap proses legislasi," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Ketidaktransparan ini dinilai sudah mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menyampaikan masukan kepada pembuat undang-undang. Menurut SETARA, kurangnya ruang deliberatif dalam proses legislasi ini menjadi sebab banyaknya penolakan atas berbagai undang-undang.
"Karena proses legislasi yang tidak partisipatif sangat berpotensi mengarah pada produk yang jauh dari harapan masyarakat. Dalam 3 tahun terakhir, disrupsi legislasi telah diperagakan secara nyata oleh pemerintah dan DPR," tegasnya.
Oleh karenanya, SETARA Institue mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR untuk membuka draf RKUHP versi terbaru kepada publik.
"Hal ini guna memberikan ruang deliberatif kepada masyarakat untuk mewujudkan prinsip meaningful participation," tandasnya.
Sumber: RMOL