WANHEARTNEWS.COM - Bupati Bima, Indah Damayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Syahrul Rizal seseorang yang mengaku sebagai putra daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Mualimin mengatakan, kedatangannya ke KPK bertujuan untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.
"Yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi itu, potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira yang direktur utamanya Yufizar," ujar Mualimin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin siang (6/6).
Pihak pelapor kata Mualimin, menduga ada "permainan" dalam proyek tersebut karena perusahaan yang menggarap proyek sudah berkali-kali diblacklist oleh lembaga pengkajian pemerintah, namun masih tetap bisa mengerjakan proyek.
"Ada empat pihak (yang dilaporkan), yang pertama ada Bupati Bima Indah Damayanti Putri, lalu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, lalu Sekdanya dan Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira namanya Yufizar," kata Mualimin.
Proyek pembangunan Masjid Agung Bima tersebut ungkap Mualimin, memakan anggaran sebesar Rp 78 miliar lebih dengan rentang waktu pekerjaan satu tahun.
Sementara itu, pihak pelapor lain yakni Syahrul Rizal selaku Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institut berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya itu.
"Harapan kami, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK, bekerja untuk daerah Kabupaten Bima agar bagaimana Kabupaten Bima itu bersih jauh dari KKN itu sendiri," pungkas Syahrul.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK menerima adanya pelaporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima.
"Betul. Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL.
Sumber: RMOL