VIRAL! Gadis Muda Diperkosa Dalam Mobil di Tepi Jalan, Teriakan Minta Tolong Terdengar Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

VIRAL! Gadis Muda Diperkosa Dalam Mobil di Tepi Jalan, Teriakan Minta Tolong Terdengar Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 | Juni 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-14T14:02:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Gadis muda berusia 17 tahun jadi korban pemerkosaan sopir travel, di tepi Jalan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Teriakan korban saat itu terdengar anggota polisi.

Pelaku diketahui berinisial IBS (21) warga Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selata (Sumsel). Sebelum pelaku mengantarkan korban ke rumah rekannya di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Hutapea mengatakan, peristiwa itu bermula dari korban naik mobil travel yang disopiri terduga pelaku dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.

Setiba di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Sampson, terduga pelaku mengantar salah satu penumpang lain terlebih dahulu ke Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Lalu, terduga pelaku membawa korban ke Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, di lokasi tersebut IBS,  memberhentikan mobil dan menyetubuhi korban.

Usai berbuat asusila, terduga pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya, di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun  langsung melarikan diri.

Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan dari korban. Dia langsung mengejar terduga pelaku.

Terduga pelaku, diamankan ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," Kata Sampson, Selasa (14/6/2022).

Terduga pelaku, kata Sampson, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Untuk barang bukti, lanjut Sampson, pihaknya mengamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream.

Kemudian, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, satu unit kendaraan mobil R4 merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor pelat BG 1925 HC.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik terduga pelaku," ucapnya.

Sumber: inews

×
Berita Terbaru Update
close