WANHEARTNEWS.COM - Nasib pegawai non ASN atau tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan mulai 28 November 2023 mendapat perhatian serius Mahfud MD.
Mahfud MD yang menggantikan sementara Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) langsung memimpin rapat koordinasi (rakor) penyelesaian pegawai non ASN atau tenaga honorer, Jumat (24/6).
Mahfud menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non ASN atau tenaga honorer.
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
“Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama,” tegas Mahfud MD, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id, Sabtu (25/6).
Mahfud yang menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 20 Juni 2022 menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status pegawai non ASN menjadi PNS maupun PPPK.
BACA : Mahfud Dimandati Urus PPPK Guru 2022 dan Pegawai Non-ASN, Penghapusan Honorer Batal ?
Tentu, kata Mahfud, harus sesuai dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ungkap Mahfud.
Sumber: pojoksatu