Geisz Sindir RKUHP Hina Pemerintah Dipenjara 4 Tahun: Tidak Berlaku untuk Anies dan Pemprov DKI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geisz Sindir RKUHP Hina Pemerintah Dipenjara 4 Tahun: Tidak Berlaku untuk Anies dan Pemprov DKI

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T08:04:05Z


WANHEARTNEWS.COM - Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menyindir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR soal aturan bagi penghina pemerintah dapat dipenjara 4 tahun. 

Mengutip berita jakarta.poskota,.co,id, melalui cuitannya di twitter dengan akun @GeiszChalifah ia berseloroh bahwa RKUHP yang rencananya bakal disahkan pemerintah di bulan ini tidak akan berlaku untuk Pemprov DKI dan Anies Baswedan. 

Hal ini berkaca dari banyaknya hinaan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut namun tidak pernah tersentuh hukum. 

"Berlaku untuk semua baik Pusat & Daerah terkecuali Kepada Pemprov DKI (Anies Baswedan)?,"

"Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!," lanjutnya.

Seperti diketahui Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP yang salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 yang berisi Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu apa yang dimaksud kerusuhan? "Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sumber: poskota
×
Berita Terbaru Update
close