WANHEARTNEWS.COM - Polisi gerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan terhadap artis Hana Hanifah atas dugaan promosi judi online di Instagram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan penyidik akan mendalami laporan terhadap Hana Hanifah.
“Baru kami terima (laporannya) dan akan kami dalami,” ucap Kombes Budhi Budhi Herdi.
Hana Hanifah berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022.
Artis yang lahir di Bogor Jawa Barat pada 30 April 1995 itu dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.
“Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor,” ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra kepada wartawan.
Gurun Arisastra menyebut banyak elemen masyarakat dan unsur pemuda mengeluhkan konten yang diunggah Hana di Instagram.
“Banyak pengaduan ke kami, dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya,” ucap Gurun.
Gurun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan mengawasi pergerakan keuangan judi online yang dipromosikan artis FTV itu.
Ia menduga banyak yang terlibat dan diduga menikmati hasil dari judi online tersebut.
Gurun mengaku sudah melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Instagram Hana Hanifah.
“Saya lihat sendiri Insta Stories dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan,” tandas Gurun Arisastra.
Sumber: pojoksatu