WANHEARTNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II memvonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Hakim mengatakan bahwa perbuatan Kolonel Priyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," kata Ketua Hakim Faridah Faisal saat membacakan pertimbangan hal memberatkan perbuatan Kolonel Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab," ujar dia.
Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Faridah melanjutkan bahwa perbuatan Kolonel Priyanto merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Faridah.
Sementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat juga belum pernah menjalani hukuman, termasuk telah menyesali perbuatannya.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," Faridah menandaskan.
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Vonis dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditurat Militer lantaran Kolonel Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Farida saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari Instansi TNI AD.
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," kata dia.
Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di Sungai Serayu demi menghilangkan jejak kejahatan usai menabrak di Nagreg.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila turut dibantu dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata Farida.
Sumber: merdeka