Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

Jumat, 03 Juni 2022 | Juni 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-03T15:08:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS) resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa usai terjaring tangkap tangan, Jumat sore (3/6).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Haryadi bersama dengan tiga orang lainnya resmi mengenakan rompi berwarna oranye, ciri rompi khas tahanan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Haryadi bersama dengan tiga orang lainnya turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 setelah diperiksa sejak Kamis malam (3/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dan digiring oleh petugas KPK untuk dibawa ke ruang konferensi pers pada pukul 16.12 WIB. Artinya, sebentar lagi pimpinan KPK akan mengumumkan status keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga akan membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (2/6), konstruksi perkaranya secara lengkap, hingga pasal yang dijerat kepada mereka.

Rencananya, pimpinan KPK yang akan mengumumkan status Haryadi sebagai tersangka hingga membeberkan konstruksi perkaranya adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander akan didampingi oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Haryadi sebelumnya ditangkap oleh KPK saat kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta bersama dengan delapan orang lainnya, terdiri dari unsur swasta, dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan berbagai alat bukti, seperti dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS).

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close