WANHEARTNEWS.COM - Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.
Kompol Wahyu Imam mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.
Sebelumnya diberitakan bahwa beredar luas di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wahyu, Jumat (17/6/2022).
“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas di media sosial setelah artis yang sudah dua kali nikah-cerai itu menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.
Jika melihat dari surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu terlihat sudah dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.
Bahkan dilihat juga surat tersebut sudah ditandatangani Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma.
Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.
(Disway)