Jijik! Dosen Homo Institut Agama Kristen Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jijik! Dosen Homo Institut Agama Kristen Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya

Senin, 06 Juni 2022 | Juni 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-06T13:01:14Z

WANHEARTNEWS.COM - Seorang dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33) telah melakukan hubungan sesama jenis (homo) dengan mahasiswa di kamar kos korban dengan modus ajak tidur bareng.

NTL berhasil membujuk korban KS (22) yang mengemban pendidikan di kampus tempat NTL mengajar sebagai dosen.

Alih-alih bakal pindah ke tebing tinggi, NTL malam saat kejadian nekat membujuk korban tidur bareng di rumahnya yang merupakan tempat kos korban pada Rabu 25 Mei 2022 di Silangkitang Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Korban sempat menolak ajakan itu namun luluh juga karena bujukan maut pelaku.

Pasalnya, korban pernah merasa berhutang budi lantaran membantu korban untuk mendapatkan beasiswa KIP. Sehingga, pada malam itu terjadilah hubungan terlarang itu, korban disodomi.

Lalu selanjutnya, korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Atas perbuatannya, dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL menjadi tersangka.

"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing dilansir Senin, 6 Juni 2022 dari Suara.com

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: harianhaluan

×
Berita Terbaru Update
close