Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.
Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).
“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan Rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.
Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain,pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food.
Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000;
Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.
“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan alquran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya.
Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkan alquran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan Agama.
“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau dikelaim sebagai Makanan Padang no halal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.
Kabid Hukum & HAM IKM DPD Jakpus ini menegaskan, jika sesuatu yang jelas haram dalam agama Islam dan tidak pernah ada masakan Padang yang menggunakan bahan baku babi sehingga dikelaim sebagai makanan Padang merupakan informasi bohong atau hoaks yang dikuatkan kembali oleh keterangan si pemilik sebagai inovasi sendiri.
“Maka penulisan nama Restoran Babiambo yang diambil dari bahasa Padang bermakna yang haram disandingkan dengan Adat adalah merupakan pelecehan atau penistaan Suku Minang yang berakibat ujaran kebencian dan konflik sosial oleh tindakan tersebut,” tegasnya.
Dia merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks, penistaan dan pencemaran nama baik Suku Minangkabau terkait Restoran Padang BABIAMBO A non-halal Padang Food berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) , (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai inovasi.
Menurut SergioM rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel non halal.
“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4/2022).
Sumber: FAJAR.CO.ID