WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serentak menutup gerai Holywings yang tersebar di 12 titik di Ibu Kota.
Selain memasang stiker segel pada pintu masuk setiap gerai Holywings, petugas gabungan juga membentangkan spanduk lebar yang mencantumkan dasar hukum penutupan.
Petugas gabungan pasang spanduk penyegelan di Holywings gerai Kelapa Gading
Sementara di Holywings Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas bahkan memasang pita kuning Satpol PP serupa milik Polri.
Anggota Satpol PP pasang pita kuning di sekeliling bangunan Holywings Kelapa Gading
Dalam spanduk tertera tulisan "Pengumuman" yang dicetak dalam ukuran besar. Disebutkan, penyegelan itu merupakan instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diamanatkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings, jenis kegiatan bar dan restoran," demikian keterangan di spanduk yang dilengkapi dengan alamat masing-masing gerai Holywings.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," sebut spanduk tersebut yang mengatasnamakan Pemprov Jakarta dengan tanda tangan Kepala Satpol PP, tertanggal Selasa, 28 Juni 2022.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim juga menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.
Suasana Holywings Tanjung Duren setelah penyegelan
Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sumber: tvOne