WANHEARTNEWS.COM - Polri resmi mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
"Dapat kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Gatot memaparkan, Polri telah menerbitkan tiga DPO, yang pertama Devinata Gunawan dengan nomor DPO R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.
Kemudian yang kedua Fauzi alias Daniel Zii dengan nomor DPO R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.
Kemudian yang ketiga Ferawati dengan nomor DPO, R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022.
"Ketiga DPO tersebut dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Sumber: okezone