WANHEARTNEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte merasa heran kenapa dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dari tahanan Mako Brimob.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022), Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan di mana seharusnya dirinya menjalani masa penahanan.
Pertanyaan itu ditujukan kepada Bripda Asep selaku petugas Rutan Bareskrim yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon.
"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon.
Hakim ketua Djuyamto lalu menjawab Napoleon.
Hakim menyebut itu bukan kapasitas saksi untuk menjawab.
"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," ujar hakim.
Di sinilah kemudian Napoleon berbicara mengenai penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif.
Kata Napoleon, seharusnya, anggota Polri aktif ditahan di Mako Brimob sesuai ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," ujar Napoleon.
Napoleon menyebut saat itu sejatinya ia telah dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim.
Napoleon menuding ada kesengajaan terkait perpindahan itu yakni untuk membuatnya bertemu dengan M Kace.
"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa ,tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace," ungkap Napoleon.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sumber: tribunnews