WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum pernah memberikan verifikasi izin penjualan miras di seluruh outlet Holywing yang ada di Jakarta. Karena ternyata, Holywing tidak mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan selama ini dinasnya belum pernah mengeluarkan verifikasi bentuk usaha Holywings sebagai rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem "Online Single Submission" (OSS).
"Semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyatakan perusahaannya memang tidak pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke OSS sistem perizinan dibawah BKPM.
Yuli beranggapan bila sudah masuk lewat OSS BKPM maka otomatis sudah masuk dalam sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Izin penjualan miras harus diverifikasi Dinas PPKUKM DKI
Ratu menyatakan izin SKP dan SKPL secara prosedur seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas PPKUKM. Namun, rupanya izin SKP dan SKPL Holywings tidak melalui Dinas tapi langsung ke OSS BKPM. Verifikasi tersebut akan menjadi rekomendasi ke BKPM melalui sistem OSS.
SKP adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) yang merupakan izin penjualan minuman keras untuk dibawa pulang atau tidak dikonsumsi di tempat usaha. Adapun SKPL adalah Surat Keterangan Penjual Langsung, yang merupakan izin penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat usaha. Setelah diverifikasi, barulah kemudian BKPM menerbitkan SKP dan SKPL.
Karena itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pemeriksaan izin Holywings dilakukan setelah viralnya promosi gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Izin penjualan miras Holywings untuk dibawa pulang
Dari pemeriksaan tersebut diketahui dokumen izin OSS Holywings tidak tersertifikasi. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.
Adapun bar atau kafe Holywings yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol di tempat seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. “Menindaklanjuti hasil temuan itu, kami merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu,” ujar Andhika.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata Elisabeth Ratu Rante Allo, outlet Holywings yang memiliki SKP, yang seharusnya menjual minuman miras untuk dibawa pulang, fakta di lapangan Holywings menjual minuman beralkohol dengan minum di tempat.
“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.
Berdasarkan pelanggaran itulah, izin usaha seluruh Holywings di Jakarta telah dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin yang dicabut dari Holywings, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah.
Pencabutan izin penjualan miras Holywings kewenangan BKPM
Adapun untuk izin SKP dan SKPL penjualan minuman beralkohol masih harus menunggu BKPM. Dinas telah menyurato BKPM untuk mencabut izin SKP dan SKPL yang ada di OSS BKPM. "Pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu," kata Benni.
Anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab meski izin penjualan miras tersebut melalui OSS BKPM yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Tidak bisa jadi alasan, lepas tanggung jawabnya, pembinaan itu harus dibuat," kata Afni.
Rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu kemarin, terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan.
Komisi B DPRD DKI akan menjadwalkan lagi rapat bersama Holywings dan dinas-dinas terkait. Dalam rapat berikutnya, Komisi B juga akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings, karena ada juga izin zonasi dalam mendirikan usaha yang terungkap dalam rapat tersebut.
Sumber: tempo