Jimly Asshiddiqie: Menurut UU Pemilu, Kalau Menteri Mau Ikut Pilpres Harus Mundur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jimly Asshiddiqie: Menurut UU Pemilu, Kalau Menteri Mau Ikut Pilpres Harus Mundur

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T07:41:37Z

WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.

Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.



Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).

“Kalau menteri nantinya mau jadi capres/cawapres, menurut Pasal 170 UU Pemilu Nomor 7/2017, harus mundur dari jabatan,” ujarnya.

Jika para ketum parpol dan anggota kabinet itu mundur, maka Presiden Jokowi wajib mencari penggantinya lagi alias melakukan reshuffle.

Ketum parpol yang ada di kabinet, yang mau nyalon, harus siap mundur dan presiden mesti adakan penggantian lagi agar pemerintahan tetap berjalan sampai dengan 20 Oktober 2024,” tutupnya.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close