Jokowi Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2017-2022 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2017-2022

Sabtu, 11 Juni 2022 | Juni 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-11T04:54:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 diperpanjangan Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 63/P/2022 tentang Perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat,Rabu (8/10).


Dalam beleid tersebut dijelaskan, perpanjangan masa jabatan lima Anggota DKPP periode 2017-2022 dikarenakan proses pengusulan anggota DKPP periode 2022-2027 masih belum selesai dikerjakan DPR RI.

"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," tulis beleid tersebut.

Lima Anggota DKPP periode 2017-2022 yangd iperpanjang masa jabatannya antara lain, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Dalam poin kedua Keppres ini disebutkan, perpanjangan masa jabatan kelima anggota DKPP tersebut ditetapkan selama 3 bulan.

"Berlaku selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres Pengangkatan anggota DKPP periode 2022-2027," demikian bunyi beleid ini. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close