WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah Jokowi akhirnya secara resmi menaikkan tarif dasar listri untuk beberapa golongan.
Tentu dengan adanya keputusan baru ini, orang kaya Indonesia bakal menikmati kenaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kira golongan rumah tangga apa saja yang tarif listrinya naik?
Mengutip Tribun Sumsel, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Tarif listrik naik ini berlaku 1 Juli 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada pagi hari ini, Senin (13/6/2022).
Pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri dipakai untuk rumah dengan konsumsi daya listrik besar yang umumnya dimiliki masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen," customized organization Rida dikutip dari Kontan.
Tarif listrik naik untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
Kondisi ini membuat asumsi makro dari pemerintah meleset, sehingga dikhawatirkan bakal menyebabkan defisit APBN semakin melebar.
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik.
Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi. msn/trbn