WANHEARTNEWS.COM - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy (AF) terkait kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia bernama Justin Frederick.
Ali Fanser Marasabessy saat ini masih berstatus sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Faisal Marasabessy.
“Ali Marasabessy berstatus masih sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Zulpan menuturkan, alasan penyidik belum menaikkan status yang bersangkutan karena belum ada bukti yang cukup perihal penyundulan kepala Justin Frederick.
“Belum temukan bukti yang kuat terkait adanya informasi seruduk yang dilakukan oleh orang tua Faisal Marasabessy,” ujarnya.
Namun sebelumnya dari hasil pemeriksaan, Ali Fanser Marasabessy diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terssebut.
Ia bahkan diketahui telah menyundul kepala korban Justin Frederick yang mengakibatkan keluarnya darah di bidung korban.
“Tiba-tiba salah satu pelaku (sang ayah pelaku) menyundulkan kepalanya (korban) ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan langsung menganiaya korban,” beber Zulpan.
Sumber: pojoksatu