WANHEARTNEWS.COM - Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengimbau para debitur dan obligor agar bersikap kooperatif dalam kasus ini. Dia menegaskan, agar jangan sampai aset digunakan sebagai alat pencucian uang.
Sebab, sambung Mahfud, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak jika ditemukan indikasi pencucian uang.
"Saudara, kepada semua obligor dan debitur supaya betul-betul kooperatif. Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang. Karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang di mana saya memimpin di situ," tutur Mahfud di Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Menko Polhukam itu memastikan, bila terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), baik itu sesudah penyitaan maupun sebelum pernyitaan aset, maka pihaknya tak segan-segan memberikan hukuman.
"Kita akan terus mengikuti. Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main-main. Berat Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan, polisi akan menindak tegas jika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi proses penagihan tersebut. Kepolisian, kata Agus juga akan bertindak tegas terhadap obligor yang menghindar, maupun melawan.
"Prinsipnya bahwa jajaran kepolisian sebagaimana yang tadi sudah kita sampaikan, 24 tahun waktu yang sudah mereka nikmati, sudah cukup panjang. Pemerintah membayar bunganya kepada IMF. Pak Menko sudah tegas menyampaikan, tidak ada lagi diskusi, tidak ada lagi komunikasi. Silakan kalau mau klarifikasi, atau lewat jalur pengadilan," ujar Agus.
Sumber: okezone