Mantan Narapidana Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Bertugas, Kapolri Ajukan Revisi Perkap Kode Etik Polri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Narapidana Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Bertugas, Kapolri Ajukan Revisi Perkap Kode Etik Polri

Kamis, 09 Juni 2022 | Juni 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T06:18:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Polemik mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pun akhirnya mengajukan revisi Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.

"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI melansir ANTARA.

Polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya melakukan berbagai upaya mencari solusi penyelesaian


Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

"Kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri", ungkap dia.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.



Pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," katanya.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close