WANHEARTNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Serang Kota.
Pantauan VOI, Nikita tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid.
"Alhamdulillah laporan Niki yang Propam-in polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," ujar Nikita kepada wartawan, Senin, 27 Juni.
Sementara itu, Fachmi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan diserahkan kepada penyelidik.
Bentuknya, berupa dokumen yang dianggap sebagai bukti kuat adanya ketidakprofesionalan polisi dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terlapor.
"Kalau persiapan kita sudah siapin berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses," ungkap Nikita.
Bahkan, diklaim telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya. "Adanya dugaan kriminalisasi, tidak profesional terhadap proses hukum kepada nikita," kata Fachmi
Nikita Mirzani sebelumnya mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terlapor ke Propam Polri. Proses penanganan kasus itu dianggap sangat cepat.
Menurutnya, proses penanganan kasus ITE haruslah mengedepankan restoratif justice. Hal inipun merujuk dengan adanya arahan Kapolri.
Fakta yang terjadi, kata Nikita, proses penanganan kasus ini tak pernah menerapkan restoratif justice. Pengaduan itupun telah terdaftar atau teregistrasi dengan nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 Juni.
Sebagai informasi, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa wanita yang kenal dengan sebutan nyai ini.
Alasan membawanya karena Nikita telah dua kali mangkir dalam proses pemanggilan.
Nikita Mirzani menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh pelapor yang belakangan diketahui bernama Dito Mahendra. Bahkan, penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Sumber: voi