WANHEARTNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. PDIP menganggap kebijakan itu bukan suatu hal yang spektakuler.
"Bukan kebijakan yang spektakuler karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu lho," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Gembong menyebut kebijakan pengurangan PBB sudah ada di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Anies hanya memperluas kategori masyarakat yang mendapatkan keringanan pajak.
"Kalau soal siapa yang membebaskan pajak NJOP yang di bawah Rp 1 miliar dibebaskan, itu zaman Pak Jokowi, bukan zamannya Ahok," ujarnya.
"Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa," sambungnya.
Meski begitu, dia tetap mendukung kebijakan pembebasan PBB itu. Mengingat, kebijakan itu tak berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
"Potensi pembayaran pajak di bawah Rp 2 miliar itu tidak terlalu signifikan karena yang Rp 1 miliar sudah, naik sedikit dari angka Rp 2 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Anies mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Anies mengatakan rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
Sumber: detik