Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap Terkait Kasus Hoaks -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap Terkait Kasus Hoaks

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-08T07:07:31Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung kemarin (7/6). Bukan dalam kasus terorisme, melainkan penyebaran berita bohong.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap di Lampung karena memang pusat organisasi yang dipimpin Abdul berada di sana.

“Pelaku dalam proses dibawa ke Jakarta,’’ ungkapnya.

Dalam catatan Polri, yang bersangkutan pernah terlibat dalam beberapa pidana terorisme. Salah satunya, Abdul pernah terlibat dalam kasus pengeboman Borobudur. Serta, ada pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi. ’’Kasus sekarang ini terkait dengan penyebaran hoaks (berita bohong),’’ paparnya.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk pihak lain yang terlibat. ’’Kemungkinan bertambah tersangkanya,’’ ujarnya.

Dedi menuturkan, kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri. Selain kasus di Polda Metro Jaya, ada penindakan terkait kelompok yang sama di Brebes, Jawa Tengah.

Petugas hingga saat ini mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan. Tujuannya, mengembangkan penyidikan kasus tersebut. ’’Masih digali lagi,’’ papar jenderal berbintang dua tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah yang diunggah di YouTube. Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin membuat buletin yang diterbitkan setiap bulan hingga membuat selebaran-selebaran.

Zulpan mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada konvoi khilafah yang pernah dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Menurut dia, hasil penyelidikan polisi menemukan ormas tersebut juga memiliki tujuan mengganti dasar negara. ’’Semua itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Jadi, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi, tapi juga tindakan yang bertentangan dengan Pancasila,’’ paparnya.

Zulpan menegaskan, Abdul Qodir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mempunyai bukti-bukti kuat atas dugaan tindakan melawan hukum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dedi Prasetyo menerangkan, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah adalah menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau selebaran berisi nasihat dan imbauan. ’’Pamflet ini yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti,’’ terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, dana operasional Khilafatul Muslimin sangat besar. Hal itu diketahui saat penyidik melakukan penyelidikan terkait kelompok Khilafatul Muslimin sebelum menangkap pemimpinnya.

Dari Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov M. Firsada memastikan, Khilafatul Muslimin tidak berizin. Baik dari Kemendagri maupun Kemenkum HAM. Fakta itu membuat Khilafatul Muslimin hanya disebut sebagai kelompok, bukan organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan.

Menurut dia, ada dua indikator yang membuat gerakan mereka diduga menyimpang. Pertama, asasnya tidak sesuai dengan Pancasila. Kedua, melakukan syiar untuk mendirikan khilafah, bukan NKRI.

Kebanyakan syiar yang mereka lakukan melalui media sosial. Kemudian, mengadakan pengajian serta konvoi kendaraan. Di Lampung, sampai saat ini ada sekitar 2.000 anggota yang bergabung Khilafatul Muslimin. ’’Anggotanya tidak tersebar di 15 kabupaten/kota. Tapi, ada beberapa di Lampung Selatan dan Lampung Timur dan beberapa daerah lainnya,’’ katanya.

Sumber: jawapos

×
Berita Terbaru Update
close