WANHEARTNEWS.COM - Mantan kader Partai Demokrat Roy Suryo mendukung upaya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Lanjut terus BARESKRIM!" kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu lewat akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Kamis 9 Juni.
Roy menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng itu terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lebih detail lagi, Roy membeberkan nama Ahok yang dimaksudnya. Dia menyebutkan, nama Tionghoa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu yang dikutip dari situs Wikipedia.
"Korupsi lahan rusun senilai Rp700 miliar ini adalah kasus di Cengkareng era AHOK alias Basuki Tjahaja Purnama," terangnya.
Roy lantas mengaitkan dukungannya tentang kasus dugaan korupsi yang sedang ditelisik Bareskrim ini dengan rekam jejak.
"Sudah jelas rekam jejak dia sebenarnya, khan? AMBYAR," ujarnya.
Bareskrim Polri diketahui terus menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng. Terkini Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus itu sebagai upaya dari pemulihan aset.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan, aset itu disita dari dua tersangka kasus ini yaitu Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sukmana, beserta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.
"Kami bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kami sudah melakukan aset recovery sekitar Rp700 miliar," ujar Cahyono kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Jenderal bintang satu tersebut menduga perkara korupsi ini dilakukan dalam sistem korporasi.
Sumber: voi