WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa usul Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 2,5 periode juga secara jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945.
“Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja, yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ketentaun Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.
Artinya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ‘pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.’
Ketentuan ini memiliki makna bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah lima tahun dikali dua periode, yakni 10 tahun.
“Apabila melebihi itu, jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan konstitusi,” tegasnya.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Projo sendiri menyadari bahwa wacana 3 periode sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh karenanya sewajarnya juga bila segala wacana perpanjangan masa jabatan presiden seharusnya ditutup, termasuk dengan wacana presiden menjabat 2,5 periode, karena sama-sama tidak sesuai dengan Konstitusi dan tak memiliki landasan hukum.
“Jadi, sebaiknya baik Projo maupun yang lainnya, fokus saja kepada menyukseskan Pilpres 2024. Itu yang harusnya dilakukan oleh semua pihak. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri akhirnya meminta agar semua pihak membantu KPU agar dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya juga dengan anggarannya, dan untuk taat konstitusi dan tak lagi mewacanakan pengunduran Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden,” tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi yang sejak awal menolak perpanjangan jabatan presiden ini patut diapresiasi dan perlu diimplementasikan ke dalam tindakan yang lebih konkret.
Lebih lanjut, HNW juga menyatakan bahwa pihaknya di MPR RI juga tidak ada mengagendakan amandemen terhadap konstitusi, termasuk terkait perpanjangan masa jabatan Presiden apakah dengan 3 periode maupun 2,5 periode.
Bahkan fraksi-fraksi di MPR yang tadinya mengusulkan amandemen UUD secara terbatas untuk hadirkan PPHN, sekarang sudah berubah sikap, dan bahkan menyatakan bahwa wacana amandemen terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) juga tidak dilakukan pada periode ini, karena kekhawatiran adanya penumpang gelap untuk mengamandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Jadi, HNW meminta sebaiknya semua pihak termasuk relawan Jokowi, agar segera menyudahi saja wacana yang melanggar konstitusi tersebut.
Dan fokus kepada pelaksanaan pemilu 2024, agar bangsa ini dapat memiliki pemimpin dan Wakil Rakyat yang memang benar-benar dapat memajukan bangsa dan negara, serta berlaku adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Dan agar Pemilu 2024 benar-benar berkualitas dan tak ulangi masalah-masalah pada pemilu 2019,” pungkasnya. [fajar]