WANHEARTNEWS.COM - Memakai sandal jepit sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia. Mereka memakainya hampir di setiap tempat, baik di sekitar rumah, bermain, hingga berangkat ke pasar.
Namun, beberapa waktu terakhir, Polri menegaskan pengendara sepeda motor sebaiknya tidak memakai sandal jepit karena bisa membahayakan diri.
Setelah informasi itu beredar luas, seorang emak-emak menanggapi kehebohan tersebut dengan memakai sepatu saat berkendara.
Emak-emak berdaster ini santai pergi ke pasar memakai sepatu, tak lagi sandal jepit. Video emak berdaster ke pasar pakai sepatu diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram @viralyes.
"Terpaksa pakai sepatu ke pasar," demikian keterangan video tersebut, Sabtu (18/6/2022).
Polri meminta pemotor tidak lagi memakai sandal jepit untuk meminimalisasi kecelakaan. Setelah informasi itu beredar luas, ada emak-emak yang memakai sepatu futsal saat pergi ke pasar. [Instagram]
Polri meminta pemotor tidak lagi memakai sandal jepit untuk meminimalisasi kecelakaan. Setelah informasi itu beredar luas, ada emak-emak yang memakai sepatu futsal saat pergi ke pasar. [Instagram]
Rekaman video memperlihatkan seorang emak mengendarai sepeda motor matic dan lengkap berhelm. Emak itu rupanya baru saja dari pasar.
Dia ke pasar memakai daster seperti kebiasaannya. Namun, kali ini sedikit berbeda dengan alas kaki yang digunakannya.
Jika biasanya emak berdaster ke pasar memakai sandal jepit. Gara-gara kehebohan larangan penggunaan sandal jepit bagi pemotor membuat emak berdaster tersebut memakai sepatu.
Dia mengenakan sepatu olahraga lengkap dengan kaos kaki panjang. Alhasil, kaos kaki panjang menutupi bagian betis kakinya.
Ditilang?
Baru-baru ini viral informasi seputar larangan naik motor pakai sandal jepit. Berdasarkan informasi yang beredar pula pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum naik motor pakai sandal jepit ditilang? Simak penjelasannya berikut ini.
Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Ternyata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.
Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.
Sebelumnya Kakorlantas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara untuk mengutamakan keselamatannya. Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar enggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit," kata Firman, Selasa (14/6/2022).
Firman juga menjelaskan pentingnya nyawa dan berharap kepada para pengendara untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti helm standar dan alas kaki untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan. Selain itu, penggunaan alas kaki yang aman sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan keselamatan nyawa pengendara.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tambahnya.
Nah, berdasarkan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut menggunakan sandal jepit larangan merupakan informasi yang tidak benar.
Sumber: suara