WANHEARTNEWS.COM - Polres Jakarta Selatan mengatakan promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria belum sempat berlaku.
Lewat poster promo yang diunggah @holywingsindonesia pada Rabu malam kemarin, rencananya promo itu berlaku setiap Kamis. Pemilik nama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan promo itu belum sempat berlaku karena patroli siber satuannya menemukan poster tersebut dan mulai menindak manajemen Holywings pada Kamis pagi.
"Jadi sebelum ini terjadi kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak bejalan," ujar Budhi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Walaupun promo itu belum terlaksana, Budhi mengatakan, unsur pidana yang dilakukan tim promo dan kreatif Holywings ini sudah terjadi sejak mereka mengirimkan unggahan promo itu. Karenanya, dia menerjunkan tim penyidik dengan didasari laporan polisi model A, bukan laporan dari masyarakat.
"Tapi tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial itu sudah terjadi," ujar perwira menengah polri itu.
Budhi menjelaskan, laporan polisi model A ini dibuat karena dirinya berusaha mengantisipasi sebelum kasus ini ramai di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pada Jumat, 24 Juni 2022, enam orang yang terlibat dalam promo itu ditangkap, mulai dari direktur kreatif hingga admin sosial media Holywings.
"Polri sudah membuat laporan model A karena kami tahu pada saat kami patroli siber kami menemukan adanya konten yang diduga akan membuat onar karena memang mengandung unsur tindak pidana," ucap Budhi.
Budhi meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dengan adanya promo yang dikeluarkan Holywings. Budhi berharap jika masih ada informasi yang perlu ditelusuri polisi, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke polisi.
"Sehingga serahkan kasus ini kepada kami untuk diproses secara hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau apabila nanti ditemukan ada informasi-informasi lain yang kira-kira ada unsur dugaan tindak pidana silakan melapor kepada polri," kata Budhi.
Atas dasar kejadian promo miras Holywings ini, Budhi mengimbau kepada setiap individu di Indonesia agar berhati-hati dalam menyampaikan atau membuat ide. Dia mengatakan, membuat ide boleh saja sekreatif mungkin, tapi harus sesuai aturan maupun norma hukum yang berlaku. "Jangan sampai ide ini melanggar aturan-aturan hukum sehingga akan berujung pada penerapan hukum pidana yang kita terapkan," ujar Budhi.
Budhi berpendapat, motif dari para tersangka membuat promo miras bagi Muhammad dan Maria ini adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif lain kenapa menggunakan 2 nama tersebut ini tentunya akan terus kami dalami sampai kami menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka gunakan dua nama tersebut," kata Budhi.
Sumber: tempo