Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Demonstrasi, Bawa 5 Tuntutan Ini ke DPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Demonstrasi, Bawa 5 Tuntutan Ini ke DPR

Rabu, 15 Juni 2022 | Juni 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-15T05:37:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022. Sepuluh ribu buruh bakal terkonsentrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPRI RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ujar Said dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.

Said menyampaikan, aksi buruh ini akan membawa lima tuntutan ke DPR. Pertama, menolak revisi UU PPP. Kedua, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, ketiga menolak masa kampanye 75 hari, namun harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang. Keempat, sahkan RUU PPRT, kelima menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

Said Iqbal melanjutkan, ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, pembahasannya dinilai kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," jelas Said Iqbal.

"Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," sambungnya.

Alasan kedua, UU PPP cacat hukum. Revisi ini, kata Said, hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. "Hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang," katanya.


Ketiga, Iqbal menduga revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus.

"Ini sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat," sebut Iqbal.

"Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh kalangan buruh adalah, dalam waktu dekat setelah keluar nomor UU PPP, Partai Buruh akan mengajukan judicial review baik formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Partai Buruh juga akan melakukan kampanye dengan menjelaskan siapa parpol yang bermain, dan orangnya hanya itu-itu saja.

"Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat Undang-Undang yang merugikan," kata Iqbal.

Selanjutnya, melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2022 serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

"Sementara itu, terkait isu kedua, sejak awal Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dan secara tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali," katanya.

Alasannya, kata Said, secara formil UU Cipta Kerja juga sudah dinyatakan catat. Kedua, buruh belum menerima materi dari revisi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Ketiga, klaster ketenagakerjaan merugikan buruh. Seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," demikian Said Iqbal.

Sumber: voi
×
Berita Terbaru Update
close