WANHEARTNEWS.COM - Polisi tidak akan memproses Eko Kuntadhi yang telah dilaporkan pakar hukum Refly Harun atas dugaan pencemaran nama baik.
“Gerombolan BuzzerRp termasuk Eko Kuntadhi itu kebal hukum. Eko Kuntadhi pernah dilaporkan Roy Suryo tapi tidak pernah diproses. Saya menyakini laporan Refly Harun tidak diproses juga,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (5/6/2022).
Menurut Rahman, Eko Kuntadhi bisa diproses hukum setelah Rezim Joko Widodo (Jokowi) tidak berkuasa lagi. “Kalau Ganjar berkuasa, Eko Kuntadhi juga tidak diproses,” ungkapnya.
Kata Rahman, Eko Kuntadhi mempunyai beking yang kuat sehingga polisi tidak berani memproses hukum.
“Penegakan hukum di era Jokowi tumpul ke atas tajam ke bawah,” paparnya.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif terkait dugaan pencemaran nama baik.
Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.
Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.
“Pernyataan Rizal Afif itu fitnah,” ujar Refly Harun saat membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
[SN]