WANHEARTNEWS.COM - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, revisi tak mengakomodasi serta mengesampingkan sekolah swasta dan sekolah agama.
Menurut Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Ammirachman, revisi UU Sisdiknas tak menyertakan materi tentang sekolah swasta atau sekolah yang berbasis masyarakat.
Bahkan, aturan tentang sekolah swasta hanya akan termuat dalam peraturan turunan dari UU Sisdiknas.
“Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan. Sehingga memberikan “cek kosong” terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” kata Alpha kepada Inilah.com, Selasa (31/5/2022).
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek semestinya mengakui peran dan kelebihan sekolah swasta yang telah berkontribusi pada pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, perlu memasukkannya melalui revisi UU Sisdiknas.
“Pemerintah harus mengakui peran sekolah-sekolah berbasis masyarakat sebagai mitra, bukan sebagai tangan kanan yang melakukan kebijakan. Karena setiap sekolah memiliki keunikan dan kekhasan orientasi pendidikan, terpenting adalah tidak mengingkari kebenaran Pancasila,” jelas Alpha.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, revisi UU Sisdiknas juga tidak memberikan kepastian positioning sekolah agama di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, berpotensi menimbulkan perpecahan di antara sekolah agama.
“Sekolah berbasis agama juga akan mengalami kebingungan apakah masuk pada Kemenag atau Kemendikbudristek di mana RUU Sisdiknas tidak menegaskan hal tersebut. Ini berpotensi akan mengakibatkan perpecahan antar sekolah agama dan pendidikan agama,” paparnya.
Untuk itu, draf dan naskah akademik revisi UU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek dinilai hanya akan mematikan ekosistem pendidikan nasional.
“Justru dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” tegas Alpha.
Jokowi Tak Tahu Ada Rencana Revisi UU Sisdiknas
Sementara itu, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terkejut saat mendapat Presiden Joko Widodo tidak mengetahui ada rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pada Senin (30/5/2022), Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengatakan mulanya APPI menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan kritik terhadap rencana revisi UU Sisdiknas. Pertemuan itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta.
"Yang sangat mengejutkan bagi kami dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," kata Doni kepada wartawan di Istana Merdeka.
Dalam kesempatan itu, lanjut Doni, APPI pun menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas jauh dari semangat gotong royong. Menurut APPI, RUU Sisdiknas merugikan dan justru merusak visi Jokowi dalam membangun sumber daya manusia unggul.
"Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait RUU Sisdiknas," ujar Doni.
Doni mengatakan Presiden pun sepakat membuat kajian sebelum revisi UU Sisdiknas dilakukan.
Ia menuturkan Jokowi menghendaki perumusan peta jalan pendidikan Indonesia sebelum pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut.
"Untuk itu, Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini," katanya.
Adapun RUU Sisdiknas menuai polemik karena diduga menjadi permulaan penghapusan dana bantuan operasional sekolah (BOS). RUU Sisdiknas juga menjadi perdebatan karena disebutkan mengapus frase madrasah.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Jokowi tidak mengetahui proses perubahan revisi UU Sisdiknas karena masih tahap perencanaan.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap perencanaan," kata Anindito Aditomo, Senin.
(Sumber: Inilah, CNNIndonsia)