WANHEARTNEWS.COM - ARTIS kontroversial Nikita Mirzani tak tinggal diam saat mendapat perlakuan yang dianggapnya kurang menyenangkan dari pihak Kepolisian Serang Kota, Banten beberapa waktu lalu. Setelah kediamannya di kepung, kini mantan istri dari Dipo Latief itu melaporkan Polres Serang Kota ke divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut dilakukan olehnya pada Senin, 26 Juni 2022 kemarin. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya diwakilkan oleh seseorang untuk melaporkan kejadian kurang menyenangkan tersebut ke Propam Mabes Polri.
"Iya, ternyata (laporan) ke mabes itu enggak harus aku ke mabes, bisa diwakilkan begitu karena by surat dahulu," ujar Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Nanti kalau sudah jalan bagaimana-bagaimananya, baru aku dipanggil," sambungnya.
Ibu tiga anak itu memandang tindakan pihak Polres Serang Kota yang mendatangi rumahnya tak sesuai dengan aturan. Menurutnya, belum ada orang yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran ITE yang diperlakukan seperti itu.
"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena, kan, enggak sesuai sama SOP. Belum ada di Indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka, eh rumahnya didatangi polisi, ada acara penangkapan penangkapan begitu, itu enggak boleh," tuturnya.
Nikita mengatakan bahwa seharusnya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses hukum. Ia pun merasa kurang nyaman saat polisi mendatangi kediamannya pada waktu subuh.
"Itu juga harus panggil saksi ahli dahulu, mediasi dahulu, sebelum jadi tersangka prosesnya panjang," sambung aktris Comic 8 itu.
Seperti diketahui, pengepungan kediaman Nikita Mirzani oleh polisi pada 15 Juni lalu itu merupakan imbas dari laporan Dito Mahendra, pria yang disebut-sebut kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Penyebabnya, Nikita sempat mengunggah Insta Story yang membahas soal pemberitaan Dito Mahendra yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap seorang security.
Lantaran hal itu, sang artis dilaporkan oleh Dito. Perkaranya adalah dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Sumber: okezone