Sadis! Kontrak Kerja Habis, TKA China di Bintan Tikam Rekan Kerja hingga Tewas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadis! Kontrak Kerja Habis, TKA China di Bintan Tikam Rekan Kerja hingga Tewas

Selasa, 07 Juni 2022 | Juni 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-07T08:41:58Z

WANHEARTNEWS.COM - WA (39), tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT SD, menikam rekan kerjanya sendiri, berinisial ZH (26) hingga tewas.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bintan.

 Melalui sambungan telepon, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku telah berada di Mapolres Bintan.

Sebelumnya, pelaku juga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka sobek yang dideritanya.

“Tidak saja korban, pelaku juga megalami luka sobek dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Wulung, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD, tempat keduanya bekerja yang berlokasi di kawasan Bintan.

Pelaku hendak meminta kejelasan terkait kontrak kerjanya yang sudah habis dan diduga tidak diperpanjang ayah korban.

Namun, dalam perjalanan, pelaku dan korban bertemu dan sempat membahas tentang kontrak pelaku yang telah habis.

“Nah dari sanalah kasus ini bermula, di mana korban dan pelaku seketika saja adu mulut hingga terjadilah perkelahian,” terang Wulung.

Tidak sekedar berkelahi, pelaku juga mengeluarkan pisau yang diakuinya dibawa dari tempat tinggalnya. Dengan pisau tersebut, pelaku menusukkan ke bagian tubuh korban.

“Meski telah mengalami luka tusuk, namun korban sempat melawan dan juga berhasil melukai pelaku hingga pelaku mengalami luka robek di bagian tubuhnya,” papar Wulung.

Namu naas, lanjut Wulung, nyawa korban tidak dapat tertolong karena setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Sementara pelaku nyawanya berhasil tertolong karena tidak terlalu banyak mengeluarkan darah,” jelas Wulung.

“Dan saat ini pelaku sudah kami pindahkan ke Sel Tahanan Mapolres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.” tambah Wulung mengakhiri.

Sumber: kompas
×
Berita Terbaru Update
close