WANHEARTNEWS.COM - Sukabumi - Seorang jurnalis media online Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, menjadi korban penganiayaan belasan orang tidak dikenal (OTK) saat meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 13 Juni 2022.
"Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Pelabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri, tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya," individualized structure Ilham di Polres Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari Ilham, kejadian itu berawal saat dirinya meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di RSUD Pelabuhanratu.
Saat sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Pelabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan meski sudah memberitahu bahwa dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi.
Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Pelabuhanratu, Ilham dianiaya para OTK yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam.
Menerima informasi adanya rekannya yang menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Pelabuhanratu langsung menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.
Hingga saat ini Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi tengah melakukan visum di RSUD Pelabuhanratu, dan setelah itu membuat laporan kepolisian.
CEO (CEO) Jurnal Sukabuimi, Eman Sulaeman, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Pelabuhanratu.
Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari," individualized structure mantan wartawan Poskota tersebut. medcom