WANHEARTNEWS.COM - Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditolak masuk dan dideportasi dari Singapura, Sabtu, 18 Juni 2022. Penolakan tersebut mirip dengan yang dialami Ustadz Abdul Somad beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Anton Permana dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 23 Mei 2022.
Anton dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian berbasis SARA dan penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Anton langsung bebas karena telah menjalani masa tahanan selama persidangan bergulir.
Ketika diinterogasi pihak Imigrasi Singapura, Anton sempat ditanyakan kenapa dipenjara. Bahkan, ada juga petugas yang meminta agar kejadian yang dialaminya itu tidak membuat gaduh, seperti yang terjadi pada saat UAS ditolak masuk ke Singapura.
Berikut Kronologis Penolakan dan Deportasi Anton Permana oleh Imigrasi Singapore, Hari Sabtu, 18 Juni 2022:
1. Anton Permana (AP) bersama pengusaha dengan inisial HT, bertolak ke Singapore menggunakan Ferry Majestic dari Pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre pukul 17.30 WIB.
2. Tiba di pelabuhan Harbour Front Singapore pukul 19.30 Waktu Singapore.
3. Setiba di meja imigrasi ketika scaning pasport, petugas Imigrasi Singapore (Perempuan) langsung meminta AP untuk ikut petugas Polisi Singapore ke office bahagian samping meja migration.
4. Selama lebih kurang 2 jam, AP ditanya banyak hal, periksa tas, ambil KTP, termasuk ID Card jurnalis Majalah Forum. Untuk mereka photo.
5. Begitu juga dengan HP Iphone AP diminta, yang kemudian mereka bawa dan cek secara bersama semua isi galeri photo termasuk IG. Sempat terjadi ketegangan, karena saya (AP) menolak beri password HP.
6. Adapun daftar pertanyaan yang diajukan pihak Migration, Polisi, adalah: Mau Kemana? Ada urusan apa? Bawa uang berapa? Berangkat dengan siapa? Kerja dimana? Apa nama perusahaan di Singapore? Menginap di hotel mana? Berapa lama di Singapore? (Semua menggunakan Bahasa Inggris).
7. Saya jawab semua sesuai fakta. Bahwa saya ikut bersama Bos yang juga Abang saya. Ada meeting besok jam 11.00 dengan Mr Chin terkait investasi Green Energy. Nama perusahaan di Singapore Ocean Energy Pte. LTD. Saya tinggal di Batam sudah 22 tahun dan bolak balik Singapore sudah puluhan kali, dan ganti paspor 5 kali. Baru sekarang saya di perlakukan begini.
Lalu saya juga berikan tempat hotel menginap, yaitu di Rockford Hotel Sentosa Resort. Lengkap dengan tanda bukti register hotel.
Malah saya juga jelaskan, justru saya datang ke Singapore untuk kepentingan Singapore yang mau investasi di lahan Bos saya di Batam terkait Green Energy.
Termasuk juga mereka tanyakan kartu tanda Pers yang memang selalu saya bawa. Yaitu ID card Majalah Forum. Saya juga jawab selain bisnis saya juga penulis dan jurnalis.
8. Barulah terakhir mereka memberikan pertanyaan paling inti, yaitu “Kenapa anda dipenjara??“.
Nahhh ini dia.. Akhirnya feeling saya benar. Ini terkait kasus saya di Indonesia yang sudah vonis 10 bulan. Lalu saya jelaskan tentang kasus hukum saya terkait profesi saya sebagai penulis dan pengamat.
9. Selanjutnya mereka ambil sidik jari, ambil scan mata, ukur tinggi, diphoto, dan tanya berapa bawa uang. Ya saya jawab, duit cash saya tak banyak bawa karena saya ikut bersama Bos yang biayai.
Ternyata setelah itu saya disuruh beli tiket balik ke Batam. Dan naik last ferry Majestik balik ke Batam tepat pukul 22.30 Waktu Singapura.
10. Alhamdulillah saya tiba kembali di Batam, pukul 22.30 WIB di pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre.
Demikian kronologis kejadian hari ini saya disuruh balik pulang (atau apalah namanya) oleh pihak Migrasi Singapore.
Namun, perlu saya jelaskan. Perlakuan petugasnya cukup ramah dan profesional. Namun ketika saya tanya apa alasan kalian menolak saya? Apakah itu kehendak atau aturan pemerintahan Singapore? Atau ada “pesanan” dari pemerintahan saya? Mereka minta maaf tak mau jawab. Dan minta jangan bikin gaduh seperti kasus UAS.
Sebuah pengalaman unik dan menantang bagi saya sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan tinggal hanya 18 Km dari Singapore dari Batam.
Terimakasih.
(Anton Permana)
*Foto: Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana saat bertolak menuju Singapura, Sabtu, 17 Juni 2022 sore. Ia ditolak masuk ke negara tersebut. (Foto: FNN/Anton Permana)